Kabulkan Gugatan Neneng Demokrat, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang

Ida Farida
Jun 10, 2024

MK memutuskan rekapitulasi suara ulang di PPK Kecamatan Cilincing. Foto: SS YT Mahkamah Konstitusi RI

menginstruksikan KPU berbagai level, Bawaslu berbagai level untuk melakukan supervisi dalam proses rekapitulasi suara ulang tersebut.

 

MK RI juga memerintahkan kepolisian untuk mengamankan jalannya rekapitulasi suara ulang di PPK Cilincing tersebut agar berjalan aman dan lancar.

 

Dalam gugatannya, Partai Demokrat memohon adanya pembatalan Keputusan KPU No360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 dikarenakan adanya penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 2402 suara yang tersebar di 233 TPS pada 7 kelurahan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0