Dalam situasi dan kondisi yang sudah sedemikian rupa ini, tidak ada pilihan lain bagi kita sebagai bangsa kecuali kembali ke cita-cita Kemerdekaan 1945. Tentu utamanya dengan menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 secara bersungguh-sungguh, secara baik dan benar. Sedangkan ajakan khusus yang bersifat mendesak dan mendasar adalah memberlakukan dan menjalankan dengan tegas UUD’45 Pasal 33, terutama ayat 2 dan 3, secara murni dan konsekuen. Hanya lewat cara ini penyelesaian untuk mengakhiri dominasi para pengusaha besar-konglomerat hitam, dapat diwujudkan. Agar mereka tidak semakin kuat dan besar oleh sikap ignoran (korup) dari para ‘oknum’ penguasa di negeri ini.
Perampokan dan pemiskinan negara oleh sejumlah ‘oknum’ penguasa penyelenggara negara; harus segera diakhiri. Salah satu caranya; meninjau kembali pemberian lisensi kepada orang perorang, korporasi milik pribadi-pribadi, izin untuk mengeruk dengan bebas kekayaan bumi dan alam negeri ini, seluas-luasnya tanpa batas. Disusul dengan perlunya digelar operasi besar-besaran untuk melakukan auditing atas kewajiban membayar pajak yang selama ini wajib mereka lakukan! Lewat cara ini, akan terbuka lebar pintu mengakhiri manipulasi pajak yang konon selama ini terjadi (kriminal).
Yah…semoga saja para pemimpin papan atas di negeri ini, segera kembali ke jalan yang benar, jalan akal dan nalar sehat. Agar mereka kembali berkemampuan mendengar jeritan penderitaan rakyat kecil yang belakangan ini kian redup dan sayup terdengar. Nyaris menghilang ditelan gelombang gelak tawa para konglomerat yang
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0