Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division Siapkan Strategi Pelayanan di Ruas Tol

Dian Riski
Dec 20, 2024

Tol Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division.

Reader (MR) untuk percepatan transaksi di gerbang tol;

c.Penambahan titik top up pada GT Amplas di Ruas Tol Belmera;

d.Penambahan personil Customer Service on Call pada GT Utama yang berpotensi adanya kepadatan (di Ruas Tol Belmera, Ruas Tol Bali Mandara, dan Ruas Tol Balsam);

e.Keberfungsian 100% peralatan tol beserta sarana pendukungnya (UPS, Mobile Reader);

f.Ketersediaan dan keberfungsian jaringan backup kelistrikan (genset);

g.Monitoring dan evaluasi kepadatan lalu lintas pada GT Utama pada ruas Jalan Tol Regional Nusantara.

2.Layanan lalu lintas

a.Pemenuhan sarana pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas (apabila diperlukan);

b.Bekerjasama dengan Kepolisian dan instansi terkait dalam mendukung Cara Bertindak (CB) antisipasi kepadatan di lajur;

c.Adanya posko terpadu operasi libur panjang di sekitar wilayah jalan tol;

d.Memastikan tidak terjadi hambatan lalu lintas di jalur dan melakukan percepatan penanganan gangguan kendaraan di lajur;

e.Identifikasi lokasi rawan vandalisme dengan menyiagakan personal;

f.Keberfungsian 100% sarana sistem informasi dan komunikasi, khususnya keberfungsian Closed Circuit Television (CCTV) lajur dan anntrian gerbang tol.

3.Layanan rest area

a.Melakukan Manajemen TIP dengan memastikan kapasitas TIP di bawah kapasitas yang tersedia;

b.Menjaga pengaturan lalu lintas pada akses keluar masuk dan di dalam TIP agar tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas di jalur;

c.Penambahan petugas keamanan dan kebersihan;

d.Mengatur zonasi alur pengunjung rest area;

e.Berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

4.Layanan preservasi

a.Perkerasan jalan tol dalam kondisi baik (siaga lubang) 

b.Membatasi kegiatan Scrapping, Filling, Overlay (SFO), rekonstruksi jalan tol, dan kegiatan proyek pada ruang milik jalan (rumija) jalan tol yang berpotensi mempengaruhi kondisi jalan tol dan kepadatan lalu lintas periode 18 Desember 2024 (H-7) sd 04 Januari 2025 (H+3);

c.Melakukan tindakan pencegahan dan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0