Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. Foto: FB Prabowo Subianto
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menambahkan, perubahan PKPU 19/2023 terkait ketentuan syarat usia minium capres-cawapres resmi diberlakukan pada Pilpres 2024. Pasalnya, MK sudah terlanjur membacakan putusan dan oleh karena itu KPU harus melakukan perubahan PKPU 19/2023 dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu DKPP mendukung langkah KPU memperbaharuai PKPU-nya," kata Heddy.
"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," ungkapnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0