Jakpro Sebut Tak Ada Kesepakatan Tertulis Soal KSB, Aktivis: Warga Jadi Korban Janji Anies?

Dian Riski
Feb 06, 2024

Persoalan Warga Kampung Bayam tak kunjung usai. Pemprov DKI Jakarta berencana merelokasi warga ke Rusun Nagrak, Cilincing. Foto Istimewa

KOSADATA - Ketua Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN), Fakhrizal Lukman menyayangkan nasib eks warga Kampung Bayam yang memaksa menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), lantaran termakan janji manis Anies Baswedan sebelum lengser dari kursi Gubernur Jakarta pada Oktober 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Fakhrizal menyusul adanya pernyataan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin yang menyebutkan bahwa sampai saat ini tidak ada kesepakatan tertulis yang menerangkan HPPO untuk eks warga Kampung Bayam. Saat pembangunan JIS, Iwan Takwin sendiri menjabat Direktur Proyek JIS.

"Kalau nyatanya tidak ada kesepakatan tertulis, lah terus warga jadi korban janji Anies Baswedan dong? Secara dia sampaikan informasi ini diujung masa jabatan Gubernur DKI. Saya kira mestinya dulu Anies selesaikan, karena ini persoalan krusial. Atau bisa jadi memang di skema kan kasus ini menggantung? kasihan sekali warga, Anies keterlaluan kalau begitu," ujar Fakhrijal di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Fakhrizal menyarankan agar eks warga Kampung Bayam yang saat ini dipimpin oleh Madani Muhammad Furqon sebaiknya mengikuti saran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk direlokasi ke rusun Nagrak, Cilincing.

Menurutnya, hal itu akan melindungi mereka dengan menempati hunian yang aman dan nyaman.

"Relokasi adalah solusi yang aman dan nyaman. Aman dalam artian secara hukum sah dan legal. Kemudian martabat keluarga juga terjaga. Jadi, saya kira warga jangan mau jadi korban politisasi. Kasihan generasi seterusnya," kata Fakhrizal.

Sebelumnya, Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0