Jakarta Punya Hunian KTV Pertama di Indonesia, Heru Budi: Wujud Komitmen Bersama

Yan Aminah
Jul 04, 2024

Disaksikan partisipan International Mayors Forum, penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meresmikan Rumah Barokah Palmerah, di Jakarta Barat, Rabu (3/7). Foto: Ist

layak dan dapat menjaga lingkungan. Menurutnya, peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0