Israel Serang RS Indonesia, Dubes Palestina: Indonesia Punya Hak Tuntut ke ICC

Ida Farida
Nov 22, 2023

Ilustrasi RS Indonesia sebelum serangan Israel. Foto: ist

KOSADATA - Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair S.M Al Shun, menegaskan jika Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan yang mereka lakukan terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.

"Indonesia punya hak untuk menuntut Israel ke pengadilan tinggi (ICC) atas agresinya terhadap RS Indonesia," ujar Zuhair melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Zuhair mengatakan, serangan yang terjadi di RS Indonesia juga terjadi di RS Al-Shifa, dua rumah sakit terbesar yang berada di Jalur Gaza utara. serangan tersebut, kata dia, dilakukan karena Israel tidak percaya dengan adanya hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter.

"Yang terjadi di lapangan benar-benar kejahatan perang, Holocaust baru, kejahatan luar biasa terhadap warga sipil, terhadap anak-anak," katanya.

Holocaust, dikenal pula sebagai Shoah, adalah genosida terhadap kira-kira enam juta Yahudi Eropa selama Perang Dunia II, suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi, dipimpin oleh Adolf Hitler.

Ia menyebutkan, serangan tanpa henti yang dilakukan Israel sejak 7 Oktober telah menewaskan lebih dari 13.500 orang, dengan sebagian di antaranya adalah anak-anak. "Separuh di antaranya adalah anak-anak. Ini adalah fakta," katanya.

Untuk itu, ia juga meminta kepada negara seluruh dunia untuk membantu menekan Israel agar menarik diri dari Jalur Gaza dan menemukan solusi politik guna mengakhiri perang tersebut.

"Israel terus menerus melakukan pengeboman. Membunuh orang-orang. Kami mengharapkan perdamaian,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0