Islam melarang keras aborsi. Foto: ist
Dalam penjelasan Imam Ghazali, ia membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia menyampaikan bahwa: “Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap.”
Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal.
Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi.
Dengan uraian di atas semoga kita dapat memahami konsekuensi dari perbuatan aborsi atau menggugurkan janin.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0