"Tentunya, hal tersebut tidak terlepas dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditandatangani oleh Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Desember 2022," ujar Yudhistira.
Selain itu, layanan SPBE ini merupakan salah satu akselerasi tranformasi digital yang akan terus dikembangkan untuk bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Nantinya, SPBE juga akan menjadi salah satu indikator keberhasilan Kota Jakarta dalam perjalanannya menjadi kota global.Â
"Semoga keberhasilan ini menjadikan Jakarta terus maju, inovatif, dan memberikan banyak manfaat untuk warganya. Sukses Jakarta untuk Indonesia," tandasnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0