Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, yang bertindak selaku Head of Delegation (HOD) Indonesia. Foto dok Kemenhub
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok di bidang maritim, kedua negara juga telah memiliki kesepakatan dan masing berlangsung saat ini, khususnya MoU Concerning Recognition of Seafarer’s Certificate under Regulation I/10 Konvensi STCW.
Namun demikian, lanjut Antoni, MoU yang sudah ada hanya merupakan pengakuan sepihak, di mana Indonesia mengakui sertifikat Pelaut Tiongkon dan bukan sebaliknya.
“Oleh karena itulah, kami menyarankan untuk meningkatkan atau mengubah ketentuan MoU tersebut menjadi Saling Pengakuan Sertifikat Pelaut oleh kedua Negara Pihak, tentunya dengan tetap menghormati kedaulatan dan tata kelola masing-masing,” terang Antoni.
Antoni menambahkan, saat ini Direktorat Jenderan Perhubungan Laut dan Maritime Safety Authority (MSA) China sedang bersama-sama menyusun MoU mengenai implementasi Port State dan Flag State.
“MoU ini dapat membangun dan memperkuat kerjasama bilateral kedua negara dengan menerapkan prinsip-prinsip yang menguntungkan, oleh karena itu kami berharap MoU ini dapat segera ditanda tangani,” tukasnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0