Heru Budi Hartono, membeberkan rencana membangun Jakarta dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
“Dengan begitu, secara substansi RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sedangkan substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 telah selaras dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," jelas Heru.
RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 mengusung Visi “Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital” yang dijabarkan dalam beberapa tujuan pembangunan.
Salah satunya menciptakan pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal, mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik, serta mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0