Genjot Kualitas dan Integritas, Ini Kewajiban dan Sanksi Bagi ASN

Joeang Elkamali
Mar 04, 2024

Setiap ASN wajib mematuhi undang-undang yang ditetapkan. Foto: kosadata

KOSADATA - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas para aparatur sipil negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ditetapkan sejumlah kewajiban dan sanksi yang harus dipatuhi oleh para pegawai ASN.

Melansir akun instagram @bkngoidofficial, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada ASN jika melanggar kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang tersebut.

Berikut adalah kewajiban dan sanksi bagi pegawai ASN berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut.

1. Kewajiban Pegawai ASN


Setiap pegawai ASN wajib mematuhi lima kewajiban utama, yakni:

   a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

   b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

   c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.

   d. Menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

   e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2. Sanksi Pelanggaran Disiplin: 


Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU tersebut akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin.

Hal ini mencakup berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.

3. Penegakan Disiplin dan Upaya Peningkatan: 


Instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN yang melanggar aturan.

Serta melakukan berbagai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0