Gelar Public Hearing RPP UU Kesehatan, Kemenkes Soroti Praktik Kefarmasian

Ida Farida
Sep 26, 2023

Kementerian Kesehatan menggelar public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan. Foto: Kemenkes

KOSADATA – Kementerian Kesehatan menggelar public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam kesempatan ini, pihaknya menyoroti praktek kefarmasian.

Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih menegaskan, praktek kefarmasian ini harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang (UU).

“Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dan dapat mengikutsertakan organisasi professi,” ujar Agusdini dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktek kefarmasian dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Praktek kefarmasian meliputi pengendalian produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi juga pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Untuk menjalankan praktek kefarmasian apoteker dan/atau apoteker spesialis dapat dibantu oleh tenaga vokasi farmasi. Agusdini mengatakan fasilitas kefarmasian terdiri dari dari fasilitas produksi, distribusi, pengelolaan kefarmasian, pelayanan kefarmasian/pelayanan kesehatan penunjang

“Pada fasilitas produksi yang berupa industri farmasi dan industri bahan obat harus memiliki sekurang-kurangnya tiga orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu," kata Agusdini.

Sedangkan yang berupa industri obat bahan alam, industri ekstrak bahan alam, dan industri kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab.

Kemudian yang berupa industri alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) harus memiliki penanggung jawab


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0