Firli Bahuri saat bertemu SYL
KOSADATA - Polda Metro Jaya merespon pernyataan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membantantah menerima uang Rp1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Polda Metro Jaya memastikan sudah memiliki empat alat bukti perihal tersebut.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Dia menilai bantahan itu tak menjadi masalah bagi Polda Metro Jaya. Ade menilai bantahan itu merupakan hak dari tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar. Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0