Enjang Tedi saat Sosialisasi Perda 5/2015. Foto: Ist
"Kabupaten kawasan konservasi itu seperti peribahasa orang tua 'Leuweung Hejo Rakyat Ngejo'," katanya.
Menurutnya perencanaan yang dimaksud rencana pengelolaan jasa lingkungan hidup itu kan kewenangan pemerintah provinsi kemudian memperhatikan tata ruang wilayah RT RW yang dimaksud perencanaan jasa lingkungan hidup.
"Itu bidangnya pemanfaatan apa satu sumber daya alam kedua kehutanan kemudian sumber daya air dan sumber daya air misalnya karena ini kemudian pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian pariwisata dan berjalan terkait lainnya hukum perdagangan sudah keluar peraturan Gubernur 33 tahun 2019 petunjuk pelaksanaan pengelolaan," katanya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0