Ketum PMI, Jusuf Kalla saat mengunjungi salah satu korban bencana di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: FB PMIJakarta
Sayangnya, Agung Laksono tidak menerima hasil ini. Ia mengklaim telah memperoleh lebih dari 240 dukungan dan merasa berhak maju sebagai calon. Akibatnya, ia menggelar musyawarah tandingan pada hari yang sama dan membentuk kepengurusan baru. Agung bahkan berencana membawa hasil musyawarahnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan.
Langkah Agung ini mendapat respons tegas dari JK, yang menyebut tindakan tersebut ilegal dan melanggar AD/ART PMI. JK juga melaporkan Agung ke pihak kepolisian serta memecat pendukungnya dari keanggotaan PMI. JK menegaskan bahwa PMI hanya boleh ada satu dalam satu negara, bukan dua.
Sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum PMI pada 2009, JK telah memimpin organisasi ini dengan prinsip netralitas dan fokus pada misi kemanusiaan. Ia memastikan keberlanjutan program-program strategis PMI, seperti layanan donor darah, tanggap darurat bencana, dan aksi-aksi kemanusiaan lainnya.
Kepemimpinan JK yang konsisten dan berorientasi pada pengabdian telah mendapat dukungan luas dari mayoritas peserta Munas.
Sayangnya, perbedaan pandangan dalam Munas kali ini menciptakan konflik yang tidak perlu. Langkah menggelar musyawarah tandingan hanya menciptakan perpecahan yang merugikan misi kemanusiaan PMI.
Bisa Jadi Sorotan Internasional, Pemerintah Perlu Cepat Bersikap atas Kisruh di PMI
Dalam situasi ini, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI). Sebagai organisasi yang memegang peran vital dalam
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0