Dualisme Kepengurusan PMI: JK Telah Bekerja Ikhlas, Pemerintah Harus Tegas Bersikap

Abdillah Balfast
Dec 20, 2024

Ketum PMI, Jusuf Kalla saat mengunjungi salah satu korban bencana di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: FB PMIJakarta

18 tidak lengkap. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI, kandidat harus memperoleh minimal 20% dukungan untuk maju, namun Agung gagal memenuhi ambang batas tersebut. Dengan dukungan lebih dari 57%, JK pun ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum.

 

Sayangnya, Agung Laksono tidak menerima hasil ini. Ia mengklaim telah memperoleh lebih dari 240 dukungan dan merasa berhak maju sebagai calon. Akibatnya, ia menggelar musyawarah tandingan pada hari yang sama dan membentuk kepengurusan baru. Agung bahkan berencana membawa hasil musyawarahnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan.

 

Langkah Agung ini mendapat respons tegas dari JK, yang menyebut tindakan tersebut ilegal dan melanggar AD/ART PMI. JK juga melaporkan Agung ke pihak kepolisian serta memecat pendukungnya dari keanggotaan PMI. JK menegaskan bahwa PMI hanya boleh ada satu dalam satu negara, bukan dua.

 

Sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum PMI pada 2009, JK telah memimpin organisasi ini dengan prinsip netralitas dan fokus pada misi kemanusiaan. Ia memastikan keberlanjutan program-program strategis PMI, seperti layanan donor darah, tanggap darurat bencana, dan aksi-aksi kemanusiaan lainnya. 

Kepemimpinan JK yang konsisten dan berorientasi pada pengabdian telah mendapat dukungan luas dari mayoritas peserta Munas.

 

Sayangnya, perbedaan pandangan dalam Munas kali ini menciptakan konflik yang tidak perlu. Langkah menggelar musyawarah tandingan hanya menciptakan perpecahan yang merugikan misi kemanusiaan PMI.

 

Bisa Jadi Sorotan Internasional, Pemerintah Perlu Cepat Bersikap atas Kisruh di PMI

 

Dalam situasi ini, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI). Sebagai organisasi yang memegang peran vital dalam


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0