Pajak Air Tanah terealisasi sebesar 64,59%;
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terealisasi sebesar 80,45%; serta
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan terealisasi sebesar 77,46%.
"Dengan demikian, selama 5 tahun berturut-turut Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta gagal mencapai target yang ditetapkan. Padahal Imbas dari tidak tercapainya target pajak daerah akan mengakibatkan program pembangunan maupun belanja daerah tidak dapat diwujudkan yang tentu saja akan merugikan masyarakat," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta segera menciptakan terobosan-terobosan baru untuk menyelesaikan kendala-kendala yang sebenarnya adalah permasalahan lama yang tidak kunjung dapat dicarikan solusinya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0