Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan. Foto: ist
Calon anggota harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik.
Memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.
- Tidak terkait dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Tahapan Seleksi:
Seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahap, yaitu:
- Verifikasi dokumen.
- Tes tertulis.
- Tes psikologi.
- Wawancara.
Seleksi akhir akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang akan memilih tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2027.
Pendaftaran dan Dokumen Pendukung:
Dokumen pendaftaran, termasuk makalah visi-misi tentang penyiaran, surat keterangan sehat, serta SKCK, dapat diunggah melalui laman resmi: www.jakarta.go.id/seleksiKPID.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0