Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai belum matang sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kajian komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan itu.
“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ucapnya.
Dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan, kata politisi PKS itu, masyarakat terdampak perlu dilibatkan untuk mengetahui respon dan mencari solusi tanpa merugikan semua pihak. Sehingga tak akan ada masalah dikemudian hari.
“Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak), kalau memang ditempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau kemana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” ungkap Achmad Yani.
Solusi bagi keluarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Mengingat sudah padatnya lahan di Jakarta, dan mahalnya harga sewa hunian.
“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0