Diduga Tambang Zirkon Ilegal, Direktur PT Karya Res Lisbeth Terancam Jadi Tersangka

Abdillah Balfast
Aug 04, 2025

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin berikan keterangan pers. Foto: dok. Polri

KOSADATADirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi memulai penyidikan terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon di Kalimantan Tengah. Perusahaan tambang yang disorot dalam perkara ini adalah PT Karya Res Lisbeth Mineral, dengan Direktur Marcel Sunyoto sebagai terlapor utama.

 

“Untuk sementara, terlapor satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, seperti dilansir laman resmi Polri, Senin, 4 Agustus 2025.

 

Penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Tim Bareskrim juga sedang menjalin koordinasi dengan para ahli guna memperkuat hasil penyidikan.

 

“Minggu ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Persangkaan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba,” katanya.

 

Kasus ini terkuak setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring terhadap aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan.

 

Surat pembatalan tersebut menjadi sinyal kuat adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan eksploitasi bahan galian Zirkon yang dilakukan PT Karya Res Lisbeth Mineral di wilayah Kalteng. Zirkon sendiri merupakan salah satu komoditas mineral bukan logam bernilai tinggi yang kerap dijadikan target eksploitasi ilegal.

 

Kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0