“Setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,†lanjutnya.Â
Ditanya wartawan yang memang sering mengikuti perkara-perkara dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf menjelaskan, bahwa semuanya dilakukan dengan kerja keras dan perhitungan yang matang.Â
“Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,†tegasnya.Â
Diketahui dalam pertemuan Darmawan Yusuf dengan sejumlah wartawan di Medan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH, pada Selasa (13/6/2023), lalu.Â
Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp 250 miliar dan materil sebesar Rp 17 miliar.Â
Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa :Â
1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukumÂ
2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusionalÂ
3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU.Â
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0