Pemprov DKI Jakarta cairkan bansos PKD. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Penyaluran bantuan sosial ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, yang mensyaratkan penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, DTKS resmi berubah menjadi Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Dengan perubahan tersebut, seluruh proses penetapan penerima bansos kini mengacu pada data kesejahteraan dalam DTSEN. Proses pendaftaran baru untuk DTKS pun sudah tidak tersedia.
Pemprov DKI juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bansos agar tepat sasaran. Warga yang memiliki pertanyaan atau ingin menyampaikan laporan terkait bansos PKD dapat mengakses kanal pengaduan resmi di siladu.jakarta.go.id, WhatsApp 0897 383 8586, atau menghubungi Bank Jakarta di 1500 351.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0