Bus Bunyikan Klakson Telolet, Polres Depok Akan Denda Rp750 Ribu

Potan Ahmad
Aug 16, 2023

Ilustrasi bus yang menggunakan klakson telolet. (ist)

KOSADATA - Dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas, Satlantas Polres Metro Depok secara tegas melarang bus menyalakan Klakson telolet

Kompol Sugianto, Wakasatlantas Polres Metro Depok mengatakan, bus yang kedapatan menyalakan klakson 'telolet' dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750 ribu. 

Ia menjelaskan, bahwa sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

"Mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," kata Sugianto, dikutip, Rabu (16/8/2023).

"Atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," sambungnya.

Sugianto menjelaskan bahwa klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel. 

Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.

"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Klakson telolet suaranya sangat mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.

Untuk diketahui sebelumnya, gerombolan bocah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0