“Dalam kondisi demikian, tentu diperlukan kearifan dan kehati-hatian Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam membuat keputusan. Mengingat implikasinya akan bisa berpotensi merobek rasa keadilan publik jika salah mengambil keputusan,†terang Doktor Ilmu Hukum ini.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, jika Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi 5 tahun atau bebas misalnya, berarti Terdakwa Benny Tjokrosaputro yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Kondisi inilah yang harus menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0