Beban Berat Perlindungan Anak di Lingkungan Tercemar Sampah

Ida Farida
Jul 08, 2024

Diperlukan upaya untuk melindungi anak di kawasan TPA. Foto: ist

Beban anak semakin berat. 

 

Kita perlu menelusuri dan menelaah berkaitan dengan dasar hukum dan kajian-kajian ilmiah tentang perlindungan anak. Anak-anak merupakan aset dan gerenasi penerus bangsa Indonesia yang harus diperhatikan dan ditangani dengan serius. 

 

Dasar hukum perlinmdungan anak mengacu pada Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2014 menyatakan; Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.  Ayat (2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Selanjutnya Pasal 21 ayat (1) UU No. 35/2014 menyatakan: Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Pasal 21 ayat (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.

 

Dalam penjelasan umum UU di atas dikatakan, bahwa Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0