Bea Cukai–TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian dan Tas Bekas di Tanjung Priok

Abdillah Balfast
Aug 15, 2025

Foto: ist

nilai total sekitar Rp1,51 miliar. Ketiga peti kemas tersebut kini ditahan untuk penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.

Bagian dari Tren Nasional


Penindakan ini menambah daftar panjang pemberantasan ballpress ilegal di Indonesia. Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai mencatat 2.584 kali penindakan dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar. Beberapa operasi besar terjadi di Makassar, Pangkalan Bun, Tol Cikampek, Subang, Dumai, dan Kalimantan Barat.

Meski kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan—karena impor ballpress dilarang melalui Permendag No. 18/2021 jo. No. 40/2022—Djaka mengingatkan dampak imaterialnya.

“Barang bekas impor bisa membawa penyakit, merusak industri tekstil lokal, dan menurunkan citra bangsa,” katanya.

Bea Cukai berjanji memperkuat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, serta penggunaan teknologi pemindaian untuk menutup celah penyelundupan.***

 

Update terus berita KOSADATA di Google News


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0