Foto: ist
Bagian dari Tren Nasional
Penindakan ini menambah daftar panjang pemberantasan ballpress ilegal di Indonesia. Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai mencatat 2.584 kali penindakan dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar. Beberapa operasi besar terjadi di Makassar, Pangkalan Bun, Tol Cikampek, Subang, Dumai, dan Kalimantan Barat.
Meski kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan—karena impor ballpress dilarang melalui Permendag No. 18/2021 jo. No. 40/2022—Djaka mengingatkan dampak imaterialnya.
“Barang bekas impor bisa membawa penyakit, merusak industri tekstil lokal, dan menurunkan citra bangsa,” katanya.
Bea Cukai berjanji memperkuat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, serta penggunaan teknologi pemindaian untuk menutup celah penyelundupan.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0