Raker Komite I DPD RI dan Mendagri. Foto: Ist
Dalam pelaksanaannya, kata Tito, terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan Bupati/Walikota dengan Gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah."
Pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya namun tidak membebani pemerintah pusat karena perijinan yang ditanganinya," tegasnya.
"Adapun pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 330 jumlah usulan. Kebijakan terkait DOB tersebut berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah," lanjutnya.
Tito pun menjelaskan bahwa berkaitan daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta.
Diketahui, rapat kerja yang diikuti oleh anggota Komite I DPD RI itu dipimpin oleh ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni Dapil DKI Jakarta.
Dalam rangkaian rapat kerja tersebut, Sylvi mewakili Komite I DPD RI menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Mendagri Tito Karnavian.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0