Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta
Untuk perceraian, Pergub ini juga merinci alasan yang sah untuk mengajukan permohonan izin, termasuk perselingkuhan, ketergantungan pada narkoba atau alkohol, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Chaidir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub ini kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencegah penyalahgunaan izin perkawinan dan perceraian, serta memastikan kejelasan administrasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0