ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Demokrat Dorong Sistem Pelaporan Digital

Ida Farida
Apr 25, 2025

Mujiyono saat menyambut Menko AHY di Balai Kota Jakarta. Foto: ist

KOSADATA – Kebijakan baru Pemprov Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Langkah ini diumumkan langsung oleh Gubernur Pramono Anung dan mulai berlaku usai penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut.

 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyambut baik langkah tersebut, namun mengingatkan pentingnya sistem pengawasan yang terstruktur dan berbasis teknologi.

 

“Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka, misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

 

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu menekankan bahwa pengawasan tidak cukup berhenti di tingkat individu. Setiap instansi juga diharapkan aktif melakukan monitoring di lapangan.

 

“Masing-masing instansi bisa melakukan pengawasan secara acak di area parkir kantor atau jalur transportasi umum untuk memastikan kepatuhan ASN,” lanjutnya.

 

Tak hanya itu, Mujiyono mendorong Pemprov menggandeng penyedia layanan transportasi umum guna memastikan ASN benar-benar memanfaatkan moda publik. Menurutnya, kerja sama ini bisa berbentuk sistem verifikasi atau integrasi data penggunaan.

 

“Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN, misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” ujarnya.

 

Ia juga mengusulkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan. “Masyarakat dapat dilibatkan melalui mekanisme pelaporan. Ini soal transparansi sekaligus partisipasi publik,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0