Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: ist
Wina mengaku mengalami kerugian hingga Rp35,4 juta sebagai uang pelicin. Dijelaskan Wina, kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara tidak sengaja menanyakan lowongan kerja kepada V usai kegiatan Hari Pers Nasional (HPN). Menurut pengakuannya, V kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang berinisial W, yang disebut sebagai pihak yang dapat membantu proses rekrutmen.
Selanjutnya, Wina dan W berkomunikasi via pesan WhatsApp. Singkatnya, Wina diminta dana senilai total Rp35,4 juta untuk memuluskan keinginannya dalam mencarikan kerja untuk sang anak yang ditransfer kepada V.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0