Khusus biaya commitment fee, masih kurang Rp 90 miliar. Sumber dananya tak lagi pakai APBD DKI melainkan dari PT. Jakpro. Dengan demikian total biaya commitment fee adalah senilai Rp 650 miliar (Rp 560 M+90 M). Artinya biaya commitment fee untuk satu kali kegiatan Formula E adalah senilai Rp 216, 6 miliar.Â
Terkait hal tersebut diatas, maka menjadi penting bila dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas pengunaan duit negara lewat APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar itu, tentunya wajib dipertanggung jawabkan. Bila terjadi kerugian negara maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Meskipun kegiatan Formula E adalah Business to Business (B2B) namun dana negara dari APBD DKI Jakarta yang telah digunakan senilai Rp 560 miliar tetap wajib diperhitungankan. Terlebih bila Formula E adalah Busines to Govermment (B2G), maka wajib merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan aturan lainnya.
Untuk diketahui bahwa 99,998 persen saham BUMD Perseroda PT. Jakpor adalah milik Pemprov DKI Jakarta, dan 0,002 persennya adalah milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Sedangkan 100 persen saham Perumda Pasar adalah milik Pemprov DKI Jakarta.
Artinya BUMD Perseroda PT. Jakpro 100 persen sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta, maka dapat dianggap PT. Jakpro adalah milik masyarakat Jakarta. Dengan demikian bila BUMD Perseroda PT. Jakpro mengalami rugi usaha maka juga menjadi kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta.Â
Dari sinilah pentingnya DPRD
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0