Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa. Foto: ist
KOSADATA - Kubu Kusumayati, ibu yang dipolisikan anak kandungnya perihal harta warisan menegaskan tak pernah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan.
Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menyebut seluruh anak dari kliennya termasuk, Stefani Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.
"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ujar Nyana Wangsa kepada wartawan, Sabtu, 30 Juni.
Disampaikan juga permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW itu bukan beralasan tak melibatkan Stefani Sugianto dalam pembagian harta warisan.
Tetapi, surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.
"Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris," sebutnya.
Selain itu, dalam persidangan pun terungkap fakta bila nama Stefani Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.
"Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, bu stefani kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," ucapnya.
Di sisi lain, Nyana Wangsa juga menyampaikan kliennya sudah berupaya menyelesaikan
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0