Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan 52 Bacaleg Mantan Napi. Foto: ist
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan data yang dikeluarkan KPU merupakan hasil rekapitulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022. Adapun 52 Bacaleg mantan narapidana berhak mengikuti pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Data mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih untuk calon anggota DPR RI yang ada dalam DCS berjumlah 52 orang," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/202).
Idham memaparkan KPU menyampaikan data Bacaleg mantan narapidana kepada publik dengan tujuan sebagai infromasi agar masyarakat mengetahui siapa saja baceleg berstatus mantan narapidana.
"Kami menyampaikan untuk kepentingan pemberitaan, untuk pemenuhan informasi gak untuk tahu," ujarnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0