Aduan Dumas Diabaikan, Keluarga Brigpol Fathurrahman Desak Peninjauan Kembali

Abdillah Balfast
May 19, 2025

Persidangan Brigpol Fathurrahman

Langkah Pemeriksaan di Propam Mabes Polri

Desakan terhadap keadilan tidak hanya datang dari kuasa hukum. Pada 3 September 2024, keluarga Brigpol Fathurrahman melaporkan dugaan keterlibatan oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Subdit 3 ke Propam Mabes Polri. 

Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan terhadap Fathurrahman dan menyerahkan data pendukung kepada AKP Marbun di Propam.

Laporan ini disusul oleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diberikan kepada keluarga pada 24 September 2024 oleh Divisi Pengamanan Polri. Sejumlah langkah lanjutan mulai dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tim penangkap oleh Tim Paminal Mabes Polri.

Beberapa nama yang diperiksa antara lain:

1. Hendra Jaya Pratama (Rutan Klas IIA Palangka Raya)

2. Rudiman (LP Klas IIA Palangka Raya)

3. Brigpol Fathurrahman (Rutan Klas IIA Palangka Raya)

4. Laipai Surbekti alias Bobi (Rutan Pontianak, Kalbar)

Tak hanya saksi, tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menangkap Fathurrahman juga dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, dua anggotanya, Brigpol TW dan Brigpol AW, justru melarikan diri dan menghindari pemeriksaan selama hampir lima hari.

"Setelah akhirnya menyerahkan diri, keduanya menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Dalam perkembangan selanjutnya, pimpinan Ditresnarkoba Polda Kalteng menyerahkan mereka ke Propam Mabes Polri untuk dimintai keterangan," bebernya.

Rusdi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa Tim Irwasum Polri telah memberikan respons cepat terhadap laporan keluarga, yang menunjukkan komitmen positif. Namun, belum ada kejelasan hasil dari pemeriksaan Propam Mabes Polri hingga kini.

Bagi keluarga Brigpol Fathurrahman, perjuangan ini bukan hanya soal nama baik, tetapi tentang hak asasi dan kepastian hukum. “Kasus ini sudah terlalu lama mengambang.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0