Terlebih, kata Politisi PKS itu, PAM Jaya telah menerapan layanan hotline center melalui LAPOR PAM 1500-223 yang sudah memberikan respons cepat terhadap komplain masyarakat.
Menurutnya, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.