Masih Ada Insentif, Yuk Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2023

Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.

By | September 07, 2023 | 0 Comments