Permohonan upaya hukum kasasi itu diajukan lantaran vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa perkara tersebut dinilai keliru.
Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Selanjutnya, kepada tiga tersangka Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).