Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 11.677.367.000 karena berhasil mengendalikan inflasi.
Dalam revisi PKPU tersebut membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Untuk menjaga inflasi, khususnya dalam hal pangan di Jakarta, tidak lepas dari langkah 4K yang diterapkan, yakni Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, serta Komunikasi Efektif.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah untuk tingkat provinsi kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi.
Wamenpar hadir secara langsung dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak.
Saat ini, lanjut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu, Belanja Pegawai di DKI Jakarta sudah mencapai Rp22,3 triliun dari total Belanja Daerah sebesar Rp82,6 triliun, atau sekitar 26,9%.