Pemerintah pastikan tidak akan menaikkan tarif listrik. Foto: ist
KOSADATA — Kabar baik bagi pelanggan PLN. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan memasuki triwulan III 2025.
Keputusan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kebijakan penetapan tarif tetap tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini meliputi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, bisnis kecil, hingga sektor sosial.
Dengan demikian, baik pelanggan pascabayar maupun prabayar akan tetap membayar tarif sesuai dengan kelompok daya masing-masing. Berikut rincian tarif listrik PLN untuk Agustus 2025:
Tarif Pascabayar (per kWh):
R-1/TR (900 VA Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352
R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,7
R-2/TR (3.500 VA – 5.500 VA): Rp 1.699,53
R-3/TR & TM (≥6.600 VA): Rp 1.699,53
B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,7
P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR: Rp 1.699,53
Golongan besar (B-3, I-3, I-4, P-2, dan layanan khusus) dikenakan tarif berdasarkan pemakaian WBP, LWBP, dan kVArh sesuai variabel kontrak.
Tarif Prabayar (Token Listrik):
R-1/TR (900 VA RTM): Rp 1.352
R-1/TR (1.300 VA &
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0