Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (tengah) saat menangani penyintas bencana kebakaran di Manggarai. Foto: IG Heru Budi Hartono
KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pasrah soal jabatannya yang bakal habis pada 17 Oktober 2024.
Heru Budi menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak.
"Diganti atau tidak terserah Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Heru Budi di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Heru Budi mengatakan jabatannya yang diembannya hanya bersifat sementara. Lantas, ia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya, 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," kata Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat pembahasan, untuk mengusulkan nama calon gubernur yang baru, pada Rabu (11/9/2024).
Hal ini tertuang dalam surat DPRD DKI Jakarta nomor 769/KG.13.02, yang mengundang seluruh partai pemilik kursi di DPRD DKI untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakata.
Adapun nantinya masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta akan membahas dalam menetapkan dan mengusulkan nama calon pengganti Heru Budi.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0