Sengkarut Koptanas Hingga Ratusan Juta Nguap di Monas, Begini Reaksi Dinas UMKM

Sani Ichsan
Feb 09, 2023

KOSADATA - Surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Konsumen Pedagang Wisata Monas (Koptanas) yang bertindak sebagai pengelola Kawasan Lenggang Jakarta dengan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) bocor. Diduga, Koptanas mendapat hak ekonomis ratusan juta dari Mayora tanpa masuk pendapatan daerah DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo berjanji, pihaknya akan memberi peringatan kepada perusahaan swasta yang melakukan kerja sama dengan Koptanas di luar ketentuan yang berlaku.

Ratu pun mengakui adanya perusahaan swasta nakal yang aji mumpung dengan memanfaatkan oknum untuk membranding usahanya di tempat-tempat yang dilarang. Padahal, Pemprov DKI tidak menerima sepeser pun keuntungan dari praktek tersebut.

"Perlu disoroti juga perusahaan-perusahaan besar itu. Perusahaan besar seharusnya kerja sama dengan pemerintah dong. Swasta ini agak nakal. Mereka suka beri uang kepada oknum yang ilegal. Mereka branding produknya, pasang di tempat yang tidak seharusnya," ujar Ratu kepada wartawan dikutip Kamis (9/2/2023).

Pemprov DKI, kata Ratu, akan melayangkan surat peringatan kepada Koptanas. Dia juga berharap bahwa masyarakat yang merasa terganggu juga turut membantu penegakan aturan.

“Kalau ada lembaga-lembaga seperti itu, ndak apa-apa dorong saja untuk mereka kalau mereka bilang katanya mau laporkan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Lebih lanjut Ratu menjelaskan, Lenggang Jakarta sebelumnya dikelola dengan kemitraan bersama perusahaan Sosro. Setelah kerjasama kemitraan berakhir, dilakukan inventarisir oleh mitra terhadap sejumlah aset, seperti bangku, meja, komputer, kantor dan lain-lain.

"Setelah selesai mereka perlu serahkan kepada daerah. Kan urusan ini agak banyak proses. Kebetulan di situ ada Koptanas. Jadi mereka itu bersurat tahun 2021, saya sebagai Kadis ingin agar para pedagang tetap terus beraktivitas, nah disitulah surat dari Pak Usman itu hanya terkait mengelola aset yang ditinggalkan Sosro,” jelasnya.

Kemudian, kata Ratu, pihaknya memberikan keleluasaan kepada Koptanas, namun tidak pada tataran mengelola penyewaan, apalagi untuk membuat kerja sama ekonomi dengan pihak swasta yang mengandung nilai ekonomi tertentu.

“Bukan untuk menyewa-nyewakan tanah-tanah di dalam Monas. Itu kan Pak Usman itu sewakan space-space kepada pihak luar. Itu kan tanah Setneg yang dipercayakan kepada Pemda,” katanya.

Ratu menegaskan, Pemprov DKI tidak membolehkan Koptanas mengelola hal-hal di luar apa yang ditinggalkan oleh Sosro pasca kerjasama kemitraan pada sebelumnya.

Ratu pun kaget, mulanya ia mengaku tidak tahu kalau Koptanas menyewakan space di Lenggang Jakarta hingga hasil penelusuran timnya menemukan adanya iklan produk minuman dari Mayora yang mencapai angka Rp.750juta.

“Jadi koperasi ini tidak boleh, ada kerja sama begitu-begitu. Apalagi sewa-sewain space. Tidak ada namanya pendapatan yang masuk ke Pak Usman itu masuk ke pendapatan daerah DKI," sebutnya.

“Bagian pengawasan saya tanya ke saya. Itu bayar ke siapa ya? Lalu saya suruh cari tahu. Ternyata bayarnya ke oknum. 750 juta lagi kabarnya. Wah. Itu pedagang di sana bayar retribusi ke Pemda cuma 3000 rupiah per hari. Coba bayangkan tidak 100 ribu rupiah per bulan. Pemda tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang Sibagariang menyampaikan, pihaknya mendeteksi adanya pengelolaan ilegal yang diprediksi mengganggu potensi pendapatan DKI Jakarta oleh Koptanas. Praktek itu diduga mencakup nilai hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Bambang, Koptanas sebagai sebuah koperasi dan bukan BUMD tidak layak mendapat keuntungan bisnis, terlebih tidak dalam aturan semestinya alias ilegal.

“Sekarang begini, Koptanas itu siapa? BUMD bukan? Bukan kan? Coba deh kalian tanya. Kalau dia BUMD ya sah-sah saja. Kan kalau bukan, kasian uang segitu masuk kantong yang tidak sah. Kan seharusnya uang-uang itu jadi pendapatan daerah,” ujar Bambang.

Sementara itu, Manager Koptanas, Usman dengan berbekal se-bundel berkas seperti Akte Pendirian Koperasi dan Perubahan AD/RT Koperasi yang dikeluarkan Kemenkumham membantah adanya pelanggaran dalam penyewaan space iklan tersebut.

Usman juga menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Manager Koperasi oleh Pengurus Koptanas serta surat tugas kepada Usman dari Pengurus Koptanas yang berisi wewenang mengelola para pedagang di kawasan Lenggang Jakarta.

“Kami pengelola lenggang tentunya dibekali surat-surat oleh pihak pemerintah tidak mungkin saya bekerja sama kalau tidak ada dasarnya ya bang,” kata Usman kepada wartawan.

“Kami bekerja sama mengenai penjualan produk dan pihak yang bersangkutan tidak pernah merasa dirugikan atau ditipu oleh kami,” tukasnya.

Related Post

Post a Comment

Comments 0