(ist)
KOSADATA - Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menyita sebanyak 1.441 botol minuman keras (Miras).
Razia itu dilakukan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, Razia tersebut sebagai bagian dalam pencegahan tawuran.
"Total keseluruhan Miras 1.441 botol," kata Rhama dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
"Langkah ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam mengatasi tawuran," sambungnya.
Rhama menjelaskan, ribuan botol Miras itu disita dari dua warung kelontong di wilayah tersebut.
Selain itu pihaknya juga berhasil mendapati obat-obatan terlarang dengan jumlah 1.419 butir berbagai merk.
"Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai rencana," jelasnya.
Penindakan ini dalam rangka Penertiban Penyakit Masyarakat Minuman Keras di wilayah Kabupaten Bogor.
Sehingga, juga diharapkan dapat meminimalisir angka kriminalitas yang disebabkan oleh mengkonsumsi Miras dan obat-obatan.
"Karena Miras dan obat-obatan itu dampaknya ke anak-anak muda jadi pada tawuran dan macam-macam yang sifatnya merugikan," pungkasnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0