Presiden Jokowi Berwenang Pilih Pj Gubernur DKI, DPRD: Usulan Bisa Tidak Digunakan

Ida Farida
Sep 14, 2024

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATAWakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengingatkan bahwasanya tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dewan belum final. Artinya, bukan berarti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta itu nantinya yang akan dipilih sebagai Pj Gubernur DKI.

 

Ia mengungkapkan, pihak yang berwenang menentukan sosok tersebut adalah Presiden Jokowi.

 

Baca juga: Bertemu PM Norwegia, Presiden Jokowi Bahas Deforestasi dan Keadilan Informasi

"Sebenarnya yang menjadi user (pengguna) nya itu kan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan-usulan sekadar usulan ya, bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi ini lebih hanya sekadar usulan, itu saja," ujar Jhonny kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

 

Kini, DPRD DKI Jakarta telah mengantongi tiga nama terbesar sebagai kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya antara lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mengantongi delapan suara; Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik masing-masing tujuh suara. 

 

Ketiga nama tersebut, telah diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Jumat (13/9/2024) siang.

 

Meski begitu, Jhonny mengaku tak tahu apakah sosok Pj Gubernur yang dipilih ini akan melenceng dari yang diajukan dewan atau tidak. Namun berdasarkan aturan main, lanjut dia, DPRD DKI hanya memiliki hak untuk sekadar mengusulkan karena yang memutuskan adalah Presiden.

 

"Sampai saat ini aku belum tahu ya, tetapi aturan yang dimainkan adalah bahwa DPRD itu hanya mengusulkan. Jadi usulan itu bisa diterima, bisa juga tidak diterima, karena itu memang aturannya," jelas Jhonny.

 

Secara pribadi,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0