Polisi Divonis 9 Tahun Penjara Gegara Dijebak Kasus Narkoba

Abdillah Balfast
Mar 17, 2025

Sidang Fathurrahman

KOSADATA – Pengadilan Negeri Palangkara menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Fathurrahman, seorang anggota Polri yang telah mengabdi selama 11 tahun, atas dugaan kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.88 gram. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu dengan berat melebihi lima gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Benyamin, SH.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding. 

Menurut Rusdi, putusan hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Padahal sejumlah saksi mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

"Terdakwa hanya melakukan tindakan atas perintah Teguh Wahyudi Alias Jabon yang diduga adalah pelaku utama dalam kasus ini.  Sebab, Teguh Wahyudi Alias Jabon yang memimpin dan mengkoordinir pembelian narkotika jenis sabu-sabu," kata Rusdi dalam keterangannya, baru-baru ini.

Padahal, kata Rusdi saksi Rudiman, Saksi Hendra Jaya Pratama, dan Saksi Jesika Anjelina Cintia ikut terlibat sebagai komplotan. "Mereka membantu Teguh Wahyudi Alias Jabon dalam pembelian narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Atas fakta persidangan ini terdakwa atau klien menurut Rusdi, kliennya dapat dianggap sebagai korban penjebakan. 

"Terdakwa hanya melakukan tindakan atas perintah saudara Teguh Wahyudi Alias Jabon dan tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana," ucap Rusdi.

Rusdi juga mengatakan, pengadilan harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Pengadilan harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa.

"Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan. Jika Terdakwa dapat dibuktikan sebagai korban penjebakan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan," ucapnya.

Tak


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0