Pekan Uji Emisi, 30 Kendaraan Pertama Gratis Tiap Hari, Sisanya Bayar

Peri Irawan
Aug 29, 2023

Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono melakukan uji emisi pada kendaraannya. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pekan uji emisi sebagai sosialisasi untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar rutin melaksanakan uji emisi.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.

 

"Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-uji emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id," uja Asep, Selasa (29/8/2023).

 

Setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.

 

Asep mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi karena pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi

 

Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk

Related Post

Post a Comment

Comments 0