KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan aset yang disita eksekusi dan dititipkan di antaranya, lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Kemudian, 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
"Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (28/7/2023).
Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada.
Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi, dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan plang sita eksekusi di tiap lokasi aset.
Kemudian terhadap aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi tersebut, akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000,00.
Untuk diketahui, aset tanah dan atau bangunan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Sita eksekusi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0