KOSADATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan masih ada 62 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).Â
Kata dia, TPPU itu dilakukan oleh bendahara Partai Politik.
"Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu hukum lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK tang itu bendahara sebuah partai itu kan pencucian uang sampe sekarang gak ada lanjutannya nah itu yang akan kita gebrak," ujarnya.
Kata dia, saat ini Pemerintah akan coba menindak TTPU tersebut berdasarkan UU TPPU. Dia mencontohkan seorang koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp 10 Miliar.
Namun, uang hasil korupsi yang ratusan miliar dibiarkan saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Lalu timbul timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi, padahal sudah timbul pengadilan sudah timbul dipertimbangkan hakim masih dibiarkan sampai sekarang," ucapnya.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0