Lawan UTA 45, PTUN Kabulkan Eksepsi IAI dan Kemenkes

Joeang Elkamali
Jun 02, 2023

KOSADATA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan eksepsi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas perkara gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker melalui LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45) yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).

"Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT">PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan obyek sengketa. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing)," ujar Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo di Jakarta, Jum'at (2/6/2023).

Dia mengatakan, para Mahasiswa Calon Apoteker yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukum UTA 45 menggugat  MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA di PTUN Jakarta sebagai Tergugat I.

Namun, tegasnya, IAI harus melindungi anggotanya berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi apoteker. Terlebih, lanjutnya, mulai tahun 2017 semenjak PN UKAI I sampai dengan PN UKAI XII tahun 2022, telah ada total peserta yang sudah lulus sebanyak 46,906 orang.

"Tugas kami harus melindungi para anggota, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim sebagai Tergugat Intervensi, hal itu berdasarkan Pasal 83 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara dan berdasarkan bukti Daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022. Daftar peserta secara transparan sejumlah 6216 peserta yang mengikuti ujian yang lulus nilai batas lulus (NBL) adalah 4743 peserta sedang yang tidak lulus adalah 1473 peserta tidak lulus, dari statistik juga terlihat yang lulus lebih banyak daripada yang tidak lulus," katanya.

Lebih lanjut, ungkap Yunus, Berita Acara Penentuan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia Periode Juli 2022, Tertanggal 23 Agustus 2022 mempergunakan metode CBT (Computer Based Test) Periode XII oleh Juri Standart Setter adalah Nilai Batas Lulus(NBL) 56,50 ( lima puluh enam koma lima puluh) yang dihadiri dan disetujui oleh perguruan tinggi yang mengadakan UKAI.

Kemudian, ucapnya, dalam persidangan IAI menyampaikan eksepsi berkaitan dengan legal standing 21 penggugat berkaitan dengan kausalitas antara para Penggguat dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam memastikan, pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan terutama kekesalan melalui Kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Namun demikian, tegasnya, Program uji kompetensi bukanlah kegiatan yang mengada-ada dan tanpa dasar, sehingga pemerintah merasa perlu mengintervensinya untuk mengatasi kendala-kendala internal dan bersiap diri menghadapi tatanan global yang sudah nyata.

"Pada sektor kesehatan kendala internal, yaitu lambatnya pergerakan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety)," katanya.

Sementara pada tatanan global, lanjutnya, ada kebutuhan mengantisipasi dampak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sehingga mengharuskan setiap lulusan tenaga kesehatan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan dari negara lain dalam dunia kerja.

"Bayangkan jika profesi apoteker yang mengurus kefarmasian diisi oleh orang yang tidak kompeten dalam menjalankan pekerjaannya, pasti banyak yang salah diberi obat sampai nyawa melayang bahkan bisa juga lulus namun tidak mengerti mengenai pekerjaannya," tuturnya.

Sehingga, kata Roestam, IAI perlu mengedepankan terpenuhinya asas kemanfaatan, asas kepentingan umum dan asas kepastian hukum bagi seluruh mahasiswa pendidikan profesi apoteker. Untuk itu, tegasnya, IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.

Diketahui, perkara ini berawal dari pelaksanaan UKAIyang mengakibatkan ketidak lulusan ribuan calon apoteker. Sehingga para mahasiswa yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada PTUN  Jakarta melawan Kemenkes.

Namun pada tanggal 31 Mei 2022 Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT">PTUN.JKT hakim menyatakan gugatan Para Penggugat  tidak diterima. Hal ini dilatar belakangi oleh Gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker yang tidak lulus UKAI melalui Kuasa hukumnya LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45) dalam permohonan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0