Kemendag Izinkan Pedagang Jual Baju Bekas Impor, Ini Syaratnya

Abdillah Balfast
Apr 04, 2023

KOSADATA - Kementerian Perdagangan mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Karena pemerintah akan fokus untuk menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.

“Mengenai pakaian bekas ini yang ditekan itu penyelundupan, tapi untuk pedagangnya silahkan berdagang," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Senin (3/4/2023). 

Zulhas menegaskan, meskipun dalam aturan, pengedar barang bekas impor dan selundupan juga dilarang, namun dirinya memberikan kekhususan bagi pedagang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur memiliki barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian pasokan baju bekas tetap dilarang. 

"Walaupun aturannya tidak boleh, tapi tapi kami sudah diskusi. Silahkan berdagang hingga stoknya habis. Apabila stok pakaian bekas impor di pedagang sudah habis, maka para pedagang tidak lagi boleh menjual pakaian bekas impor,” tegas Zulhas. 

Dia menambahkan, yang dikejar oleh penegak hukum bukan pedagangnya, tetapi para penyelundupnya. Karena pihaknya memberikan jaminan ke aparat penegak hukum agar pedagang pakaian bekas impor boleh berjualan sampai stok barang habis.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0