Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memediasi penghuni Rusun KS Tubun
KOSADATA - Penghuni Rusun KS. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan kini dapat bernafas lega lantaran penundaan pembayaran rusun disetujui oleh
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta sepakat memberi keringanan kepada penghuni Rusun KS. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan untuk menunda pembayaran sewa.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, sebagai mediator antara warga penghuni dengan Dinas Perumahan Rakyat.
"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan mediasi, alhamdulillah saat ini keluhan warga rusun disetujui oleh Dinas Perumahan Rakyat," kata Jupiter, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun KS. Tubun mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta untuk mengadukan terkait pembayaran rumah susun. Warga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penundaan pembayaran sewa Rumah Susun.
Sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2023 tentang pencabutan Pergub nomor 87 tahun 2021 tentang pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan denda administratif berupa bunga terlambat bayar kepada wajib retribusi yang terdampak Covid 19.
Dalam surat edaran itu, penghuni Rusun selaku penyewa unit harus membayar sewa dan membayar bunga terlambat bayar mulai 1 Desember 2023.
"Lantaran warga rusun masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19 maka dari itu warga meminta penundaan pembayaran," pungkasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0